TERM OF REFERENCE (TOR) KEGIATAN ROHIS SMA
Malam gaes...
Buat yang lagi nyari contoh TOR Rohis, nih saya bagikan contoh TOR untuk kegiatan ROHIS di sekolah baik itu SMP atau SMA/SMK. Untuk lebih mudahnya di akhir contoh saya sediakan file wordnya yang bisa di download ...
Buat yang lagi nyari contoh TOR Rohis, nih saya bagikan contoh TOR untuk kegiatan ROHIS di sekolah baik itu SMP atau SMA/SMK. Untuk lebih mudahnya di akhir contoh saya sediakan file wordnya yang bisa di download ...
TERM OF REFERENCE (TOR)
Kementerian Negara/Lembaga :
Unit
Organisasi : Ditjen
Pendidikan
Islam
Program : Dokumen Layanan Bidang Urusan Pendidikan Islam Kegiatan : Pembinaan Organisasi Keagamaan Kesiswaan (ROHIS) Detail Kegiatan : Pembinaan Organisasi Keagamaan Kesiswaan (ROHIS) Angkatan I Tahun 2019
A. Latar Belakang
1.
Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun 2010;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan;
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2004;
e. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Agama;
f. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal kementerian Agama;
g. DIPA Seksi
Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Tana Toraja Tahun Anggaran 2019
2.
Gambaran Umum
Rohis
adalah organisasi yang menghimpun remaja muslim yang aktif dalam kegiatan
keagamaan untuk maksud dan tujuan yang sama yaitu memajukan agama Islam.
Organisasi yang mempunyai kepanjangan Rohani Islam ini beranggotakan generasi
muda-mudi yang religius yang kegiatannya dikemas dalam bentuk ekstrakulikuler
di sekolah SMP dan SMA/SMK.
Kementerian
Agama bermaksud mengembangkan organisasi Rohis yang ada di Sekolah-sekolah
khusunya dikabupaten Tana Toraja dengan mengadakan kegiatan Pembinaan Keagamaan
Organisasi Kesiswaan (ROHIS) bagi siswa-siswa SMA/SMK.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dalam kegiatan Pembinaan
Organisasi Keagamaan Kesiswaan (ROHIS) Angkatan I Tahun 2019 adalah siswa – siswa pada sekolah yang
ditunjuk di Kabupaten Tana Toraja.
C.
Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Adapun
alasan kegiatan Pembinaan
Organisasi Keagamaan Kesiswaan (ROHIS) dilaksanakan
yaitu untuk memberikan pembinaan-pembinaan pada siswa di sekolah Kab. Tana Toraja.
D. Maksud dan
Tujuan
Maksud kegiatan ROHIS yaitu
memberikan pembinaan keagamaan terhadap siswa-siswi sekolah yang beragama
Islam. Tujuannya adalah membina dan mendidik siswa-siswi SMA agar menjadi
remaja-remaja yang sholeh dan sholeha yang berakhlak mulia kuat dan sehat
jasmani dan rohani.
E. Indikator
Keluaran
Terlaksananya kegiatan Pembinaan
Organisasi Keagamaan Kesiswaan (ROHIS) secara tepat prosedur, tepat guna, tepat
sasaran dan tepat waktu.
F. Strategi
Pencapaian Keluaran
1.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Pembinaan
Organisasi Keagamaan Kesiswaan (ROHIS) adalah melakukan pembinaan pada siswa disekolah-sekolah
yang telah ditunjuk.
2.
Tahapan Kegiatan
Kegiatan Pembinaan
Organisasi Keagamaan Kesiswaan (ROHIS) dilaksanakan dengan beberapa
tahapan sebagai berikut:
a.
Perencanaan;
b.
Mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada sekolah yang
ditunjuk;
c.
Mengundang narasumber;
d.
Melaksanakan Pembinaan Organisasi Keagamaan
Kesiswaan (ROHIS);
e.
Penyelesaian
laporan.
G.
Waktu Pelaksanaan
Waktu
Pelaksanaan Pembinaan Pembinaan Organisasi Keagamaan
Kesiswaan (ROHIS) direncanakan pada tanggal 17 Januari 2019.
H. Tempat
Pelaksanaan Kegiatan
Tempat
pelaksanaan kegiatan Pembinaan Organisasi Keagamaan Kesiswaan (ROHIS) adalah Gedung AULA SMKN 1
Makale Kab. Tana Toraja.
I. Pelaksana dan
Penanggungjawab Kegiatan
Pelaksana
dan Penanggungjawab kegiatan adalah Pegawai Kementerian Agama yang telah
ditetapkan sebagai Panitia Pelaksana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja Nomor 263 Tahun
2019 tanggal 15 Januari 2019 dengan susunan panitia sebagai berikut:
a.
Penanggungjawab : Arifuddin
b.
Ketua : Julaeha
c.
Sekretaris : Muh. Nasir, S.Kom
d.
Anggota : 1. Sri Dewi Puspita, S.Pd
2.
Isra Aini
3. Mutiahsari
Nur
J. Biaya
Biaya
yang digunakan untuk pelaksanaan Pembinaan Organisasi
Keagamaan Kesiswaan (ROHIS) sebesar Rp.17.850.000
(tujuh
belas juta delapan ratus limah puluh ribu rupiah).
silahkan di download
|
Comments
Post a Comment